Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/1- Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, belum lama ini Kepala KUA Marlius Putra, M.HI pada hari Jumat, 06 Januari 2017 Jam 09.00 WIB. Mengeluarkan buku nikah untuk Pasangan Nikah antara Miril dan Sosmidarti dari desa Maras Tengah dan Muhammad Hasyim dan Lensi Yunita dari Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras.
Pasangan tersebut telah lama menikah namun belum mendapatkan buku nikah pada waktu itu. Keduanya telah mengikuti serangkaian sidang dalam rangka mendapatkan penetapan nikah atau isbat nikah dari Pengadilan Agama Bengkulu.
Kepala Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI menjelaskan bahwa sebaiknya bagi nikah yang tidak tercatat di KUA untuk berkonsultasi langsung ke Pengadilan Agama dan KUA hanya menerbitkan surat keterangan tidak terdaftar sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran isbat nikah di pengadilan Agama.
Marlius berpesan kepada pasangan Isbat Nikah yang telah mendapatkan buku nikah agar menjaga buku nikah dengan baik karena buku nikah tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai hal keperluan terutama yang menyangkut administrasi pemerintahan desa/kelurahan dan catatan sipil. Demikian Marlius.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Rolly Gunawan
Senin, 09 Januari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar