Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/1- Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Kepala KUA Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.HI Selasa, 17/01 pukul 10.00 Wib ketika menyiapkan konsep undangan suscatin untuk setiap pasangan Calon Pengantin (catin) yang akan mendaftarkan pernikahannya.
Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau yang diselenggarakan oleh KUA. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.
Setelah catin mendaftar, maka pihak KUA mengumpulkan berapa pasang catin yang akan mengikuti suscatin, kemudian menetapkan jadwal pelaksanaan suscatin maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan aqad nikah. Adapun Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009. Demikian Marlius.
Penulis : Humas KUA**
Redaktur : H. Rolly Gunawan
Jumat, 20 Januari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar